Ikuti Ribuan pengunjung yang menggunakan kotak pencarian ini, gunakan sekarang! Coba ketik Buku, Modul Ajar, RPP, atau Soal-Soal
MERAJUT MANUSIA DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PANCASILA A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA pendiri negara kesatuan republik indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 menyepakati dasar negara republik indonesia adalah pancasila. istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodiharjo,1995"3 sudah dikenal sejak zaman majapahit pada abad ke XIV. yaitu terdapat pada buku Negarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan tantular. istilah pancasila dalam bahasa sanskerta asal kata panca lima dan sila sendi,asa berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima pancasila karma. Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki 2 pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu a. Dilarang melakukan kekerasan b. Dilarang mencuri c. Dilarang berbohong e. Dilarang mabuk/minuman keras. istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI tanggal 1 juni 1945. menurut pancasila dijadikan dasar atau pondasi berdirinya negara indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. pancasila sejak 18 agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung dalam lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH 19958 dinyatakan bahwa “ diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”. Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara. 2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai- nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu, Pancasila. Pancasila sebagaidasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah- pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya. B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala laran gan-Nya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara. 3. Persatuan Indonesia. Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun. yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila Upaya melaksanakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengalaman pancasila. Isi bitur pengalaman pancasila yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa. b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 3. Persatuan Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa. c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat dilakukan dalam kehidupan sehari- hari. Dengan demikian mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai- nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun ia berada. NAMA SITI DEWI KANIA KELAS 8G SEKOLAH SMPN 13 BANDUNG
- Мሕхኜзих срአктա
- Γαዐաвиվ сελуρεኾխфу խπу
- Уψጦզиτωρа ը
- Мէψем οйийи
- Ч րуρυկаጊищ ичеծ
- Иጂθρайθср ሑосα цω
- Фи лጇчθψፈ
"Ayo hidup ber-Pancasila!" Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk menghargai dan mengamalkan nilai Pancasila yaitu sila kesatu. Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan. A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH 19953 sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca lima dan Sila sendi, asas, berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila krama. Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu a. Dilarang melakukan kekerasan. b. Dilarang mencuri. c. Dilarang berjiwa dengki. d. Dilarang berbohong. e. Dilarang mabuk/minuman keras. Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara philosofische Grondslag dan ideologi negara staatidee. Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..” Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-silaPancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila ditempatkansebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Demikian juga dengan negara, agar negara tersebut kuat dan kokoh harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut. Cita-cita dan tujuan didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”. Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan “…..rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”.….. kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara. 3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Diutamakan dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum. B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan- Nya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara. 3. Persatuan Indonesia Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 3. Persatuan Indonesia a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa. c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
Pancasilasebagai Dasar Negara A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Merajut Manusia B. Nilai-Nilai sebagai dan Masyarakat Dasar Negara dan 3.
Pancasila merupakan asas yang membangun Negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan landasan utama untuk merajut manusia dan masyarakat di Indonesia. Lima sila tersebut antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama yang menekankan bahwa di Indonesia hanya ada satu Tuhan yang harus disembah oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu memberikan rasa hormat dan menghormati hak-hak orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan sila kedua yang mengajarkan agar setiap individu saling menghormati dan menghargai sesama tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, agama, dan ras. Hal ini menekankan bahwa setiap manusia harus saling mengakui hak-hak dan kewajiban sesama manusia. Persatuan Indonesia merupakan sila ketiga yang menekankan bahwa semua rakyat Indonesia harus saling menghargai dan menghormati serta bersatu padu dalam membangun negara. Hal ini menekankan bahwa warga negara Indonesia harus hidup dalam persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan merupakan sila keempat yang menekankan bahwa setiap individu harus menghormati dan menghargai hak-hak orang lain serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. Hal ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia harus menghormati dan menghargai hak-hak orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan sila kelima yang menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia harus hidup dengan damai dan saling menghargai serta menghormati tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Keadilan sosial ini diwujudkan melalui kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berdemokrasi. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar utama untuk merajut manusia dan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia harus menghormati dan menghargai hak-hak orang lain serta saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Kesimpulan Pancasila merupakan dasar utama untuk merajut manusia dan masyarakat di Indonesia. Lima sila yang terdapat dalam Pancasila merupakan landasan utama untuk membangun manusia dan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan kebijaksanaan. Dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila, diharapkan manusia dan masyarakat di Indonesia dapat hidup damai dan saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras. Jelaskanhubungan antarsila dalam Pancasila! Jelaskan 5 (lima) nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa! Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab di lingkungan masyarakat! Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Persatuan Indonesia di lingkungan sekolah! Sila ke Empat Pancasila Comments0% found this document useful 0 votes133 views11 pagesOriginal TitleRPP Merajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan PancasilaCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes133 views11 pagesRPP Merajut Manusia Dan Masyarakat Berdasarkan PancasilaOriginal TitleRPP Merajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan PancasilaJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.7QYU.