31. Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase, dan tataguna lahan pasca tambang.
LaporanRencana Reklamasi Tambang (RR) Dalam melakukan kegiatan penambangan tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adanya kegiatan pertambangan yaitu terjadinya perubahan lingkungan di area pertambangan, seperti pembukaan lahan, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah (longsoran), hingga pada permasalahan sosial. Oleh sebab itu setiap perusahaanDaridata PT Vale, adapun total bukaan lahan reklamasi hingga Juli 2022 sebesar 5.376,5 hektare. Total lahan yang telah direklamasi hingga Juli 2022 seluas 3.338,61 hektare. Untuk rencana reklamasi tahun 2022 seluas 293,44 hektare. Yang realisasi reklamasi tahun 2022 hingga 3 Agustus 2022 sudah 119,25 hektare.(idr) pohon reklamasi tambang vale
Rencanareklamasi dan rencana pascatambang disusun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK eksplorasi berdasarkan Amdal atau UKL dan UPL yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Reklamasi dan pascatambang IPR menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. d.
gzEau.